Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
II. Keadilan Sosial
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
Sikap suka bekerja
keras
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas yang menuju
dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
Pemerataan
pembagian pendapatan
Pemerataan
kesempatan kerja
Pemerataan
kesempatan berusaha
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan
kaum wanita
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidak
adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya
manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan
lain-lain.
III. Berbagai Macam Keadilan
A. Keadilan Legal
atau keadilan Moral
Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak serasian.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally)
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Dalam kehidupan
sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
E.
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek
kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Apabila ke empat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik
dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan
bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong,
menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah
tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
F. Pemulihan Nama
Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia yaitu ;
Manusia menurut
sifatnya adalah mahluk bermoral
Ada aturan-aturan
yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan
dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan
perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk
itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar