Ø Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime
merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang
ada di seluruh dunia. Bedanya dengan Cyberlaw, Cyberlaw hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw. Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku
kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia. Council of
Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah
sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia
cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana
tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali
dijadikan acuan hukum.
Council of Europe adalah virus yang sangat
berbahaya yang termasuk ransomware, yang telah mulai menyebar di sekitar di
awal Februari 2014. Tampaknya virus ini menyebar dengan bantuan trojan horse
baru, yang disebut oleh beberapa vendor security sebagai Trojan-Ransom.
Win32.Linkup. Segera setelah serangan trojan horse ke komputer ini, ia
memodifikasi DNS dan memutus koneksi internet. Selain itu, ia mulai menunjukkan
pesan peringatan berbasis browser, yang mengklaim bahwa Council of Europe perlu
untuk mengkonfirmasi identitas pengguna dan meminta membayar EUR 0,01 untuk
itu. Namun, Anda harus sangat berhati-hati dengan notifikasi seperti itu karena
mereka dapat digunakan untuk mencuri informasi pribadi Anda dan untuk uang!
Dalam hal ini, Anda harus membuang-buang waktu dan menghapus virus Council of
Europe dari sistem. Berhati-hatilah bahwa Trojan-Ransom.Win32.Linkup juga telah
dikaitkan dengan Bitcoin virus!
Council of Europe virus menyebar dengan
bantuan trojan horse. Infeksi maya ini telah didistribusikan secara aktif
dengan bantuan email palsu yang biasanya memperingatkan tentang pembelian yang
tidak ada, pembayaran, pajak dan hal-hal serupa yang bisa membuat orang
mengklik link atau men-download lampiran berbahaya. Namun, kita juga dapat
men-download Trojan-Ransom.Win32.Linkup pada komputer dalam satu berkas dengan
perangkat lunak berlisensi. Begitu memasuki sistem, trojan ini menciptakan
salinan tersebut, yang bernama svchost.exe. Hal ini dilakukan untuk mencoba
untuk menyembunyikan infiltrasi karena, seperti yang diketahui, svchost.exe
adalah file yang sah. Setelah selesai, ia memutus komputer dari koneksi
internet dan mulai menunjukkan peringatan berbasis browser. Jika melihat pesan,
yang mengklaim bahwa itu Council of Europe dan meminta untuk membayar EUR 0,01
untuk memverifikasi identitas, kita harus mengabaikannya. Selain itu, kita
harus mengikuti petunjuk ini :
Bagaimana cara menghapus Virus Council of
Europe ?
Jika virus Council of Europe memblokir
browser, kita harus membunuh proses dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
·
Buka Windows Task
Manager dengan mengklik Ctrl + Alt + Del atau Ctrl + Shift + Esc.
·
Kemudian buka tab
Processes dan pilih ‘Show processes from all users’.
·
Cari proses
browser Anda dan klik kiri di atasnya. Jika Anda menggunakan Internet Explorer,
kemudian membatalkan iexplore.exe, Mozilla Firefox – firefox.exe, Google
Chrome-chrome.exe, Safari – safari.exe, Opera – Opera.exe.
·
Sekarang klik
tombol ‘End Process’ dan jangan lupa untuk mengkonfirmasi bahwa Anda
benar-benar ingin melakukannya.
·
Setelah Anda
menutup browser Anda yang terkena, Anda harus men-download, update dan
menjalankan program anti-malware terkemuka. Contohnya seperti SpyHunter,
STOPzilla atau Malwarebytes Anti Malware.
Ø RUU Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ITE
Ada beberapa hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan
cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah
negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah
hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil
adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar
cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah
salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang
diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto
Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda
tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik,
dan kontrak elektronik.
·
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
·
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
1.
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
2.
Uniform Computer
Information Transaction Act
3.
Government
Paperwork Elimination Act
4.
Electronic Communication
Privacy Act
5.
Privacy
Protection Act
6.
Fair Credit
Reporting Act
7.
Right to
Financial Privacy Act
8.
Computer Fraud
and Abuse Act
9.
Anti-cyber
squatting consumer protection Act
10.
Child online
protection Act
11.
Children’s online
privacy protection Act
12.
Economic
espionage Act
13.
“No Electronic
Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
1.
Computer Fraud
and Abuse Act (CFAA)
2.
Credit Card Fraud
Act
3.
Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
4.
Digital
Perfomance Right in Sound Recording Act
5.
Ellectronic Fund
Transfer Act
6.
Uniform
Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
7.
Federal Cable
Communication Policy
8.
Video Privacy
Protection Act
Saran :
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan Organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia sedangkan RUU Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ITE membahas hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Sumber :
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html
http://anbu-ebov.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html
http://www.nttprov.go.id/ntt_09/download/RUU-ITE-FINAL.doc
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/
http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf
http://cybercrimelaw.net
jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/…/M04_Komputer+Forensik+Hukum+Indo.ppt
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar